Minggu, 03 Maret 2013

Pidato tentang HAM (tugas kelas 7)


 Pidato tentang HAM (Hak Asasi Manusia)

 Assalamualaikum wr.wb
            Yang terhormat Kepala sekolah SMP N 1 Magelang
            Yang terhormat Bapak Ibu guru
Yang saya cintai teman-temanku kelas 7 dan kakak-kakak kelasku kelas 8 dan 9
Pada kesempatan kali ini pertama-tamna marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kepada  Allah swt. yang telah memberikan rahmat, taufik, dan hidayahnya kepada kita, sehingga kita dapat berkumpul disini dengan tidak ada aral suatu apapun dan dengan sehat walfiat.
Hadirin yang saya hormati
Perkenankanlah saya berdiri di sini untuk menyampaikan pidato tentang menghormati Hak Asasi Manusia
Saudra-saudara yang kami hormati,
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, makhluk pribadi, dan makhluk sosial. Semua keadaan tersebut , baik sebagai makhluk  tuhan, pribadi maupun makhluk sosial, manusia dianugerahi  hak. Hak yang ada dalam diri manusia tersebut berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut dinamakan hak asasi.
Saudra-saudara yang kami hormati,
Sesuai Kodratnya, manusia adalah makhluk tuhan yang memiliki derajat yang paling tinggi dibandingkan dengan makhluk lain ciptaan Tuhan. Manusia dibekali dengan berbagai kelebihan dan kemampuan dasar dalam kehidupnya yang berupa akal/cipta, rasa dan karsa. Dengan kemampuan dasar ini, manusia seharusnya dapat hidup berdampingan satu sama lain, bukannya saling merampas hak orang lain.


Saudra-saudara yang kami hormati,
Kita semua menyadari menyadari bahwa Tuhan adalah Maha Pencipta, yang menciptakan segala sesuatu, termasuk hidup kita. Setiap manusia satu persatu diberi hidup dan penghidupan. Tidak seorangpun dapat mengambilnya. Oleh karena itu, hidup merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir
Saudra-saudara yang kami hormati,
Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.  Hak asasi merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hadirin yang saya hormati,
Sekian sepatah dua patah kata yang dapat saya sampaikan, terima kasih atas perhatian hadirin sekalian dan apabila ada kekurangan dan kelebihan dalam tutur kata menyampaikan pidato tersebut saya mohon maaf.
Wassalamualaikum wr.wb

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mksh ya,izin copy

Posting Komentar